DITUDING TIDAK BAYAR PAJAK DI INDONESIA, INI JAWABAN GOOGLE


MILLENNIUM DISC, Jakarta - Perusahaan Google Indonesia angkat bicara tentang tudingan melakukan pelanggaran pajak atau tidak membayar pajak di Indonesia. Tudingan itu muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) mengumumkan bahwa perusahaan Google Indonesia telah menolak untuk diperiksa.

Juru bicara perusahaan Google Indonesia mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah membayar pajak dan mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Perusahaan pun sudah berdiri sebagai badan hukum Indonesia.

"PT. Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah Republik Indonesia dan juga telah taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia." ujar Head of Coporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjakusuma, saat dihubungi pada hari Jumat tanggal 16 September 2016.

Sebelumnya pada hari Kamis tanggal 15 September 2016, raksasa mesin pencari itu dikabarkan menolak pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Dirjen pajak. Tidak diketahui alasan penolakan tersebut.

Tahap selanjutnya, ada kemungkinan Dirjen pajak akan melakukan penyelidikan lebih dalam karena terindikasi ada pelanggaran pajak. Penyelidikan paling cepat dilakukan pada akhir bulan September 2016.

"Kami akan meningkatkan tahapan ke investigasi karena mereka menolak untuk diperiksa. Ini merupakan indikasi adanya tindakan pidana." ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif.

Dengan kata lain, perusahaan Google Indonesia belum menjadi wajib pajak. Keberadaannya di Indonesia hanya sebagai kantor perwakilan sehingga transaksi bisnis yang terjadi di Indonesia tidak berpengaruh ke pendapatan negara.

Padahal transaksi bisnis periklanan di dunia digital (yang merupakan ladang usaha Google) pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar 11,6 Triliun.

Menurut menteri komunikasi dan informatika, Rudiantara, 70 persen dari nilai itu didominasi perusahaan internet global (OTT) yang beroperasi di Indonesia, termasuk Google.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang tengah mengincar Google agar patuh terhadap kewajiban pajak. Setidaknya ada tiga negara lain yang sedang mengincar Google agar membayar pajaknya, yakni : Inggris, Perancis dan Italia.

Di samping Google, perusahaan OTT asing lain yang tengah disorot oleh pemerintah Indonesia soal pajak ini ialah : Yahoo!, Facebook dan Twitter, Jumat (16/09/2016).
 
Support : Creating Website | Johny Template | MILLENNIUM DISC | Redesigned : Tukang Toko Online
Copyright © 1999 | TOKO ONLINE MILLENNIUM DISC | NPWP : 67.849.253.9-035.000
Template Created by Creating Website Published by MILLENNIUM DISC
Proudly powered by Blogger