WASPADALAH !!! TERHADAP PENIPUAN BERKEDOK AGEN PULSA


MILLENNIUM DISC, Jakarta - Terdesak oleh kebutuhan ekonomi, seorang pemuda bernama Andre Santoso (27), warga Sapta Marga III RT. 5 RW. 9 Semarang Barat telah dengan nekat melakukan penipuan kepada belasan penjual pulsa.
Penipuan yang dilakukan yakni dengan berkedok menawarkan saldo pulsa dengan hadiah-hadiah menarik.

Kepada polisi, tersangka mengakui aksi penipuan ini sudah dilakukan sejak 10 bulan karena terdesak oleh kebutuhan akan istrinya yang sedang hamil 7 bulan.
"Saya sudah beraksi sejak bulan November 2014 sampai bulan Juli 2015. Dari 10 bulan itu sudah ada 15 korban penipuan." katanya saat gelar perkara di Polrestabes Semarang pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2015.

Tersangka Andre Santoso menambahkan sejak dari situlah merasa tidak mencukupi kebutuhan, terfikir untuk menjadi sales pulsa dengan cara menyebar brosur ke beberapa penjual pulsa dan mengaku karyawan perusahaan distributor pulsa PT. Jala Kencana.
"Saya mengaku dari karyawan distributor pulsa PT. Jala Kencana. Kalau tidak, ya mana percaya." ungkapnya.

Dari situ tersangka kemudian mendatangi lagi penjual pulsa yang mendapatkan brosur dan ternyata banyak yang berminat. Korban kemudian melakukan pemesanan pulsa untuk saldo kepada tersangka. Nominalnya mulai dari Rp. 150 ribu hingga Rp. 1,3 juta.

"Biar korban percaya, oleh tersangka dibuatkan nota dan mengirim saldo sebesar Rp. 5 ribu kepada korban dengan alasan untuk mencoba, sedangkan sisanya akan dikirimkan nanti." jelasnya.
Penipuan baru diketahui korban ketika saldo pulsa mereka tidak bertambah dan tersangka tidak bisa dihubungi.

Satu persatu korban kemudian melaporkan ke polisi. Dari informasi yang diperoleh, tersangka ditangkap polisi dan calon korbannya saat akan melancarkan aksinya di konter handphone di daerah Meteseh Semarang pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto, mengungkapkan tertangkapnya tersangka penipuan yang dilakukan dari hasil laporan warga. Warga mengeluh adanya pelaku penipuan dengan kedok menawarkan pulsa disertai mengiming-imingkan hadiah.
"Jadi tersangka selalu menawarkan saldo pulsa elektronik dengan iming-iming bonus handphone dan etalase." katanya.

Hingga saat ini sudah ada lima korban yang melaporkan ke polisi dengan total kerugian Rp. 5,5 juta dan kemungkinan masih akan terus bertambah.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi adalah brosur-brosur dan sejumlah nota. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, Senin (03/08/2015).
 
Support : Creating Website | Johny Template | MILLENNIUM DISC | Redesigned : Tukang Toko Online
Copyright © 1999 | TOKO ONLINE MILLENNIUM DISC | NPWP : 67.849.253.9-035.000
Template Created by Creating Website Published by MILLENNIUM DISC
Proudly powered by Blogger